Baca Juga: Akhir dominasi Brasil di dunia, dikandaskan Kroasia di babak 8 besar Piala Dunia 2022!
Di akhir Wartiah juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah berhasil menurunkan tingkat rokok ilegal secara drastis dari 12,1%di 2016 menjadi 5,5% di 2022.
“kami terus mendukung upaya memerangi rokok ilegal dan perlu kerjasama lebih intens antara Kementerian atau lembaga dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau(CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin(SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.***
Artikel Terkait
Komisi V DPR RI, Syafiuddin: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Akan Kurangi Konflik Pasca Pilkades!
Ringkasan Penelitian LAKPESDAM NU Tentang Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia
Pendapat Ormas Islam Mengenai Tembakau - Muhammadiyah, MUI dan NU
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi: Sosok ibu jadi kunci menjaga ketahanan pangan!
Komisi II DPR RI segera bentuk Panja Konflik Pertanahan!
Warga Tewas Diduga Tertembak Oknum Polisi, Komisi III DPR minta Polda Sumut Usut Tuntas!
Nama Calon Pangima TNI Baru Dikirim Mensesneg Sore Ini ke DPR pukul 16.00 WIB
Ini Alasan DPR Belum Dapat Lakukan Fit and Proper Test Yudo Margono!
Fix! DPR RI setuju Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru!