CUKAI TEMBAKAU NAIK, DPR RI meminta penjelasan Pemerintah!

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 10:00 WIB
Foto : Anggota Komisi XI DPR RI Hj Wartiah (Info Indonesia/Dok Pribadi)
Foto : Anggota Komisi XI DPR RI Hj Wartiah (Info Indonesia/Dok Pribadi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan RI terkait antisipasi akan dampak yang timbul akibat kenaikan tarif cukai rokok. 

Beberapa hal yang disoroti oleh Wartiah adalah efek terhadap perokok anak, angka kemiskinan, maraknya tembakau lintingan serta tenaga kerja dan petani tembakau.

“Yang pertama, kenaikan cukai rokok telah konsisten dilakukan, bahkan terjadi kenaikan yang tinggi. Tapi Berdasarkan paparan pada halaman 4 jumlah perokok anak terus meningkat dari 7,2% menjadi 9,1% di 2018. Apakah ini mengindikasikan bahwa kenaikan cukai rokok belum efektif dalam menurunkan tingkat prevalensi merokok? Apa saran bauran kebijakan lain pemerintah?” tanya politisi PPP tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan RI (Menkeu) di Senayan, Jakarta, pada, Senin(12/12/2022).

Pada poin kedua, Wartiah juga meminta penjelasan terkait dengan korelasi angka perokok dengan angka kemiskinan seperti yang sebelumnya diterangkan oleh Menkeu. 

Baca Juga: Presiden teken PP penambahan penyertaan modal ke BTN Rp2,48 triliun!

Dalam paparannya, Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa rokok menjadi komponen pengeluaran terbesar nomor dua bagi keluarga miskin dan peningkatan pengeluaran rokok sebesar 1% dapat meningkatkan 6% kemungkinan rumah tangga menjadi miskin.

Kenaikan harga cukai rokok berdampak pada harga jual rokok di masyarakat, fenomena tersebut juga menggenjot maraknya bisnis tembakau lintingan yang menurut wartiah menjadi kontradiksi dengan arah pengendalian rokok yang dicanangkan pemerintah.

“Tiga, fenomena tingginya tarif cukai berkorelasi dengan maraknya bisnis tembakau lintingan di daerah-daerah, Apakah ini tidak kontradiksi atau berlawanan dengan arah pengendalian rokok,” ujar legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

Warinah juga mempertanyakan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada tenaga kerja sektor tembakau termasuk petani tembakau pasca kenaikan cukai tersebut. 

Baca Juga: Inovasi Ketahanan Pangan, Program Buruan Hejo Desa Kiarapedes, anti panik saat harga rawit selangit!

Menurutnya saat ini petani sedang dihadapkan pada kenaikan biaya produksi sehingga ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang satan kenaikan cukai pada SKT.

“Empat, apa antisipasi yang dilakukan oleh kementerian keuangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai terhadap para tenaga kerja di sektor tembakau, termasuk para petani tembakau yang saat ini menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga pupuk yang naik. Sehingga kami berharap kenaikan SKT 5% itu perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wartiah juga meminta Menteri Keuangan Agar juga memperhitungkan para pedagang rokok eceran yang diperkirakan akan terdampak dari adanya kenaikan cukai hasil tembakau

“Sebagian besar pelaku usaha UKM kategori warung kelontong menjadi pedagang eceran dari rokok, Apa dampak dan antisipasi terhadap tekanan penjualan rokok apabila tarif cukai naik di tengah ancaman melemahnya pelemahan daya beli kelompok menengah ke bawah,” ujarnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X