Cara Mengurus Perizinan Kafe

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 21:00 WIB
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)

Baca Juga: Menag, Yaqut Cholil Qoumas: Sertifikasi halal jadi kekuatan pendorong ekonomi bagi Indonesia

Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual.

Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.

Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

Baca Juga: Untuk Umat Manusia KTH Barong Mulya Ajak Masyarakat Tanam Pohon!

TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.

Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan izin usaha melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan izin usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Baca Juga: Dalih Pemulihan Ekonomi, BI Resmi Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen!

Sistem OSS juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X