Cara Mengurus Perizinan Kafe

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 21:00 WIB
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)

Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP.

Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti hanya dihitung satu orang.

Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.

Baca Juga: Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!

3. Surat Izin Gangguan

Surat HO atau Hinder Ordonnantie adalah untuk menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha.

Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan izin gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.

Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota.

Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

Baca Juga: Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!

4. Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

5. Surat Pernyataan

Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).

Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X