Ubah Kebijakan, Mulai Oktober 2022 Pemerintah hanya Subsidi 2 Jenis Pupuk!

- Senin, 19 September 2022 | 12:26 WIB
Stok Pupuk Subsidi Banten Aman : Pekerja didalam gudang milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) di Kemang, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Rabu, 7 September 2022. Untuk stok pupuk bersubsidi di Banten cukup aman. Doni Kurniawan/Banten Raya
Stok Pupuk Subsidi Banten Aman : Pekerja didalam gudang milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) di Kemang, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Rabu, 7 September 2022. Untuk stok pupuk bersubsidi di Banten cukup aman. Doni Kurniawan/Banten Raya

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pupuk bersubsidi yang meliputi 2 jenis pupuk, dimulai Oktober 2022 yang akan datang.

Sebelumnya, atau yang hari ini masih berjalan, pemerintah memberikan subsidi untuk lima jenis pupuk.

Kebijakan subsidi pupuk kerap ditanggapi pro dan kontra di kalangan petani dan sebagian pejabat.

Baca Juga: Tak Perlu Ubah Nomor Urut Partai di Pemilu 2024, Syaiful Huda: Pengundian Cukup Partai Baru Saja!

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tetap akan memberlakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi mulai 1 Oktober 2022.

Sejauh ini, Kementan menyatakan belum ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan.

Direktur Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, Kementan, Muhammat Hatta mengatakan, pembatasan jenis pupuk subsidi juga sesuai rekomendasi dari Panitia Kerja Komisi IV DPR.

Baca Juga: Ada apa dibulan ini. Tengok ramalan zodiak kamu dari sisi karier, kesehatan, cinta, dan keuangan.

Telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

"Apabila tidak ada perubahan Permentan 10 Tahun 2022, maka pembatasan dua jenis tersebut jadi diterapkan per 1 Oktober 2022," kata Hatta kepada awak media, Senin (29/8/2022).

Sebagai informasi, terdapat lima jenis pupuk yang sebelumnya mendapatkan subsidi yakni Zwavelzure Amonium (ZA), Urea, SP-36, NPK, dan pupuk organik Petroganik.

Baca Juga: Nonton Film 365 Days Season 3 Sub Indo lk21, ada link yang aman!

Pupuk bersubsidi juga menyasar hingga 70 komoditas pertanian.

Pemerintah pun memangkas menjadi hanya dua jenis yakni Urea dan NKP dan hanya sembilan komoditas yang akan mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X