PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi pekerja di Indonesia, termasuk di Purwakarta.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Kenaikan UMK dan UMSK Purwakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, naik Rp292.484 dibandingkan tahun sebelumnya.
UMSK 2025 mencakup lima sektor industri utama dengan kenaikan rata-rata 7%.
Baca Juga: Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?
Sektor otomotif, farmasi, dan logam mengalami kenaikan signifikan, dengan upah minimum mencapai Rp4.814.751,76.
Hal ini diharapkan dapat mendorong daya beli pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas sektor-sektor tersebut.
Namun, kenaikan ini tidak luput dari tantangan.
“Kenaikan UMSK yang hanya 0,2%-0,5% di atas UMK tidak signifikan untuk beberapa sektor,” kritik Fuad, seorang praktisi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bahaya HMPV, Mengintip Lonjakan Kasus di China
Ia mendorong serikat pekerja untuk lebih aktif dalam diskusi kebijakan upah.
Dampak bagi Pengusaha
Bagi pengusaha, kenaikan upah memerlukan strategi adaptasi, terutama di sektor padat karya.