Meskipun angka ini terlihat lebih tinggi dibanding UMK Purwakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, selisihnya dianggap terlalu kecil oleh serikat pekerja.
Baca Juga: Rumor Transfer Paruh Musim Liga 1 2024/2025
Masalah Implementasi
Fuad juga mengkritik perbedaan kebijakan UMSK antar daerah yang menimbulkan ketidakadilan.
Di beberapa wilayah, UMSK tidak lagi berlaku sejak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Namun, di Purwakarta, UMSK tetap diterapkan karena telah diputuskan sebelum 2 November 2020.
“Ketidakjelasan ini harus segera dibahas bersama pemerintah daerah dan Komisi 4. Jangan sampai konflik ini berulang tahun depan,” ungkap Fuad.
Baca Juga: Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN
Solusi yang Diharapkan
Untuk mencegah kisruh di masa depan, serikat pekerja mendesak pemerintah dan pengusaha agar lebih serius dalam merumuskan kebijakan upah.
Dialog yang melibatkan semua pihak dinilai menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.
Dengan harapan adanya kebijakan yang berpihak pada pekerja, pemerintah Purwakarta diharapkan dapat lebih responsif terhadap aspirasi pekerja demi kesejahteraan bersama.***