UMSK Purwakarta 2025, Kenaikan Upah atau Formalitas?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 5 Januari 2025 | 14:00 WIB
Kenaikan UMSK Purwakarta 2025 sebesar 7% di sektor tertentu menuai kritik. Serikat pekerja menyebut kenaikan ini tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. (pixabay.com@IqbalStock)
Kenaikan UMSK Purwakarta 2025 sebesar 7% di sektor tertentu menuai kritik. Serikat pekerja menyebut kenaikan ini tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. (pixabay.com@IqbalStock)

Meskipun angka ini terlihat lebih tinggi dibanding UMK Purwakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, selisihnya dianggap terlalu kecil oleh serikat pekerja.

Baca Juga: Rumor Transfer Paruh Musim Liga 1 2024/2025

Masalah Implementasi

Fuad juga mengkritik perbedaan kebijakan UMSK antar daerah yang menimbulkan ketidakadilan.

Di beberapa wilayah, UMSK tidak lagi berlaku sejak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun, di Purwakarta, UMSK tetap diterapkan karena telah diputuskan sebelum 2 November 2020.

“Ketidakjelasan ini harus segera dibahas bersama pemerintah daerah dan Komisi 4. Jangan sampai konflik ini berulang tahun depan,” ungkap Fuad.

Baca Juga: Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN

Solusi yang Diharapkan

Untuk mencegah kisruh di masa depan, serikat pekerja mendesak pemerintah dan pengusaha agar lebih serius dalam merumuskan kebijakan upah.

Dialog yang melibatkan semua pihak dinilai menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.

Dengan harapan adanya kebijakan yang berpihak pada pekerja, pemerintah Purwakarta diharapkan dapat lebih responsif terhadap aspirasi pekerja demi kesejahteraan bersama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X