"Hati Ngenes Campur Kesel"
Fuad menyoroti beberapa masalah dalam SK Gubernur.
Salah satunya adalah ketidakjelasan aturan bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.
“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan UMSK Purwakarta dengan Karawang yang memiliki nilai lebih tinggi, terutama di sektor otomotif.
Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.
Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?
Kisruh yang Terus Berulang
Fuad menjelaskan, sejak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, UMSK di banyak daerah tidak lagi diberlakukan.
Namun, Purwakarta tetap mengacu pada keputusan sebelum 2 November 2020.
Akibatnya, terjadi disparitas kebijakan antara kabupaten.
Kenaikan UMSK Purwakarta yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK dianggap tidak signifikan.
"Kesalahan ini akan sulit diperbaiki untuk masa depan. Kisruh UMSK ini ke depan tidak boleh terjadi lagi," tegas Fuad.
Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
Usulan Dialog Konstruktif