Ketiga, memperkuat kelembagaan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sebagai wadah untuk melibatkan suara dan partisipasi warga desa.
Keempat, memanfaatkan teknologi sebagai inovasi dalam menampung dan menciptakan ruang partisipasi masyarakat desa, misalnya dengan menggunakan kotak saran dan aduan di website desa, serta melalui media sosial atau grup warga desa.
Baca Juga: Kenapa Komunis Tidak Laku Lagi di Abad 21: Sebuah Analisis Mendalam
Kelima, menciptakan ruang alternatif partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok seperti kelompok tani, peternak, pemuda, kelompok perempuan, dan sebagainya.
Dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana tersebut.
Pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab bersama, dan dana desa yang dikelola dengan baik akan menjadi jalan untuk mencapai desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.***
Artikel Terkait
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kiarapedes Purwakarta: Realisasi Januari-Maret 2023!
Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Pemulihan Ekonomi, Program Nasional, dan Mitigasi Bencana!
Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Berapa?
Dana Desa Tahun 2023 untuk Apa Saja?
Apakah Bantuan Dana Desa Masih Ada di Tahun 2023?
Panduan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa: Persyaratan dan Batas Waktu Tahun 2023
Jumlah Dana Desa per desa: Meningkat 3,4 Kali Lipat, Rahasia Sukses Pengelolaan dan Partisipasi Masyarakat!
Aplikasi Cek Dana Desa: Mudahnya Memantau Dana Desa Secara Online