Dampak Buyback Saham Tanpa RUPS, Langkah OJK untuk Stabilkan Pasar Modal

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 22:01 WIB
OJK resmi izinkan buyback saham tanpa RUPS. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan likuiditas dan beri sinyal positif bagi investor di tengah fluktuasi pasar. (OJK)
OJK resmi izinkan buyback saham tanpa RUPS. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan likuiditas dan beri sinyal positif bagi investor di tengah fluktuasi pasar. (OJK)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan akibat fluktuasi signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Beberapa emiten perbankan besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menyatakan rencana untuk melakukan buyback saham mereka.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan kepercayaan kepada investor di tengah ketidakpastian pasar.

Baca Juga: Siti Aqila Darajat, Gadis Tasikmalaya yang Menjadi Perbincangan Hangat Netizen

Nafan Aji Gusta, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyebut kebijakan ini sebagai sinyal positif bagi pasar.

"Ini menunjukkan komitmen stakeholders dalam mendukung deregulasi dan debirokratisasi di pasar modal," ujarnya.

Nafan juga menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi katalis positif bagi emiten yang melakukan buyback, terutama yang memiliki fundamental kuat namun harga sahamnya berada di bawah nilai wajar.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini sebenarnya bukan hal baru.

Baca Juga: Waspada! BRI Ingatkan Nasabah Soal Maraknya Kejahatan Smishing dan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data

Sebelumnya, OJK juga pernah meluncurkan kebijakan serupa di awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Saat itu, kebijakan ini berhasil membantu IHSG rebound dari posisi terendahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat kembali bergerak positif dan menarik minat investor untuk berinvestasi di saham-saham berkualitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X