UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi. UMSK Purwakarta 2025 resmi naik, namun serikat pekerja kecewa. Kenaikan dianggap tidak signifikan, dan perbedaan kebijakan antar daerah jadi sorotan. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi. UMSK Purwakarta 2025 resmi naik, namun serikat pekerja kecewa. Kenaikan dianggap tidak signifikan, dan perbedaan kebijakan antar daerah jadi sorotan. (Pexels/Ahsanjaya)

“Disparitas upah dengan Karawang membuat Purwakarta kalah saing. Ini jadi tamparan bagi kita semua,” tegasnya.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu

Selain itu, kebijakan UMSK Purwakarta tetap berlaku karena diputuskan sebelum 2 November 2020, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun, hal ini juga menciptakan perbedaan implementasi kebijakan di berbagai daerah, yang menurut Fuad, harus segera dibahas.

Langkah Serikat Pekerja

Untuk mengatasi permasalahan ini, Fuad mengusulkan agar serikat pekerja segera berdiskusi dengan pejabat terkait setelah pelantikan, sebelum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dimulai.

“Kita langsung minta diskusi dengan Kadis dan anggota dewan Komisi 4 agar permasalahan UMSK ini clear sebelum rapat Depekab untuk kenaikan upah tahun depan (2026),” pungkas Fuad.

Baca Juga: Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri berharap kebijakan UMK dan UMSK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Namun, dialog konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X