20 Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Makin Memanas! Kejaksaan Siap Tindak Tegas

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mendesak agar penyusunan perdes tentang Bumdes Berjo segera diselesaikan, Jum'at (14/7).(SMSolo/dok)
Warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mendesak agar penyusunan perdes tentang Bumdes Berjo segera diselesaikan, Jum'at (14/7).(SMSolo/dok)

Baca Juga: Gempa Megathrust Selat Sunda dan Mentawai, Jangan Panik! Ini Penjelasan BMKG yang Wajib Diketahui

  • 20 September 2022: Eko Kamsono, eks Direktur Utama BUMDes Berjo, ditahan Kejari Karanganyar atas dugaan korupsi. Sepekan kemudian, Kepala Desa Suyatno juga ditahan.
  • 25 Januari 2023: Permintaan audit dari RT/RW Desa Berjo terkait pengelolaan dana BUMDes yang tidak jelas.
  • 24 Februari 2023: Musyawarah Desa memutuskan untuk membubarkan pengurus BUMDes dan membentuk pengurus sementara.
  • 1 Maret 2023: Bupati Karanganyar memerintahkan beberapa instansi untuk menyelesaikan persoalan ini.
  • 6 Maret 2023: Ancaman penutupan objek wisata jika masalah tidak diatasi.
  • 8 Maret 2023: Penurunan drastis pengunjung objek wisata akibat isu penutupan.

Baca Juga: SOS Kritik Hukuman Komdis PSSI untuk PSS Sleman, Dinilai Merusak Reputasi Erick Thohir

  • 29 Maret 2023: Warga melayangkan gugatan perdata terkait hasil Musdes.
  • 31 Maret 2023: Pengurus BUMDes melaporkan kasus ke Polres Karanganyar dengan tuduhan manipulasi data.
  • 3 April 2023: Vonis hukuman penjara dan denda untuk Suyatno dan Eko Kamsono dalam sidang Tipikor Semarang.
  • 4 April 2023: Warga bersama tim kuasa hukum mendatangi DPRD Karanganyar untuk menuntut penyelesaian kasus.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat Karanganyar menantikan kelanjutan penyidikan dan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Apakah Kejari Karanganyar akan mengungkap tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan? Waktu yang akan menjawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X