SK Pengelola Unit Usaha BUMDes!

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 09:56 WIB
Stan Bumdes di Gempungan Kabupaten Purwakarta. Taringgul Landeuh, Rabu (14/9/2022). Inilah contoh format SK Pengelola Unit Usaha BUMDes (Purwakarta Online/Supenda Griana )
Stan Bumdes di Gempungan Kabupaten Purwakarta. Taringgul Landeuh, Rabu (14/9/2022). Inilah contoh format SK Pengelola Unit Usaha BUMDes (Purwakarta Online/Supenda Griana )

PURWAKARTA ONLINE - SK Pengelola Unit Usaha BUMDes merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pengelola suatu unit usaha di desa.

SK ini berisi tentang penetapan pengurus unit usaha BUMDes.

Dalam SK Pengelola Unit Usaha BUMDes juga termuat tentang rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus unit usaha BUMDes.

Selain itu, SK ini juga dapat memuat informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes dan lokasi usaha tersebut.

Baca Juga: Cara yang tepat untuk Pemerintah Desa menjalankan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa!

Contoh Format SK Pengelola Unit Usaha Bumdes

---KOP Surat BUMDes---

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: XXXX / SK / BUMDes / 2023

Tentang
Pengangkatan Pengelola Unit Usaha

Dalam rangka pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)............ sebagai entitas bisnis yang bergerak dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa ............, maka perlu diangkat Pengelola Unit Usaha yang bertanggung jawab dalam mengelola unit usaha BUMDes.

Berdasarkan hal tersebut, Direktur BUMDes ............, dengan ini menetapkan:

Pasal 1
Menetapkan Bapak/Ibu [Nama Lengkap], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], sebagai Pengelola Unit Usaha BUMDes dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memimpin unit usaha yang ditunjuk oleh Direktur BUMDes
  • Menyusun dan melaksanakan rencana bisnis unit usaha
  • Mengembangkan dan memperluas jaringan bisnis unit usaha
  • Memastikan efektivitas operasional unit usaha
  • Mengelola dan memantau keuangan unit usaha

Pasal 2
Pengangkatan Pengelola Unit Usaha berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X