OJK Kekewalahan Menghadapi Maraknya Keluhan Terkait Debt Collector?

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi Debt Collector Kartu anggota Carrefour menagih utang dengan Tindakan Kasar dan teror ke tempat kerja padahal kartu belum diaktivasi apalagi dipakai. (IST)
Ilustrasi Debt Collector Kartu anggota Carrefour menagih utang dengan Tindakan Kasar dan teror ke tempat kerja padahal kartu belum diaktivasi apalagi dipakai. (IST)

PurwakartaOnline.com - Penagihan oleh debt collector kembali menjadi sorotan utama masyarakat, dengan lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa permasalahan ini mendominasi keluhan masyarakat.

Dalam periode 2021 hingga 2024, OJK menerima sekitar 160 ribu pertanyaan dan 9.300 pengaduan terkait pinjol.

"Kami melihat jenis keluhan yang paling umum, terutama terkait perilaku petugas penagihan yang terkesan kasar, mengancam, dan bahkan membuat malu atau menghubungi kontak darurat yang seharusnya tidak dilibatkan," ujar Friderica dalam konferensi pers pada Senin (4/12).

Baca Juga: Duka Mendalam: Update Terbaru Tragedi Gunung Marapi Sumbar, Korban Meninggal Dunia Bertambah

Ancaman dan Perlakuan Tidak Etis

Menurut Friderica, mayoritas keluhan berkisar pada perilaku kurang etis dari petugas penagihan, yang tidak jarang menggunakan ancaman dan kata-kata kasar.

Beberapa debt collector juga terbukti menghubungi kontak darurat yang sebelumnya telah disepakati untuk dihindari.

"Kita perlu sadar bahwa aturan main dalam industri ini sebenarnya sudah diatur oleh OJK. Tenaga penagih harus menjalani pelatihan, menjaga identitas, dan mengikuti etika penagihan yang telah ditetapkan," jelas Friderica.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menikahi Wanita Cantik Berusia 22 Tahun: Kerap Pamer Kemesraan di Depan Publik!

Jenis Produk yang Rentan

Friderica juga membeberkan bahwa jenis produk yang sering menjadi sumber keluhan melibatkan pinjaman multiguna, pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan sebagainya.

Aturan OJK secara tegas menyatakan bahwa penagih harus memiliki kartu identitas resmi dan dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan mempermalukan.

"Tidak boleh ada tekanan fisik atau verbal, intimidasi dengan unsur SARA, atau upaya menekan pihak yang tidak berhubungan dengan peminjam dana," tegas Friderica.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X