PurwakartaOnline.com - Penagihan oleh debt collector kembali menjadi sorotan utama masyarakat, dengan lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa permasalahan ini mendominasi keluhan masyarakat.
Dalam periode 2021 hingga 2024, OJK menerima sekitar 160 ribu pertanyaan dan 9.300 pengaduan terkait pinjol.
"Kami melihat jenis keluhan yang paling umum, terutama terkait perilaku petugas penagihan yang terkesan kasar, mengancam, dan bahkan membuat malu atau menghubungi kontak darurat yang seharusnya tidak dilibatkan," ujar Friderica dalam konferensi pers pada Senin (4/12).
Baca Juga: Duka Mendalam: Update Terbaru Tragedi Gunung Marapi Sumbar, Korban Meninggal Dunia Bertambah
Ancaman dan Perlakuan Tidak Etis
Menurut Friderica, mayoritas keluhan berkisar pada perilaku kurang etis dari petugas penagihan, yang tidak jarang menggunakan ancaman dan kata-kata kasar.
Beberapa debt collector juga terbukti menghubungi kontak darurat yang sebelumnya telah disepakati untuk dihindari.
"Kita perlu sadar bahwa aturan main dalam industri ini sebenarnya sudah diatur oleh OJK. Tenaga penagih harus menjalani pelatihan, menjaga identitas, dan mengikuti etika penagihan yang telah ditetapkan," jelas Friderica.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Menikahi Wanita Cantik Berusia 22 Tahun: Kerap Pamer Kemesraan di Depan Publik!
Jenis Produk yang Rentan
Friderica juga membeberkan bahwa jenis produk yang sering menjadi sumber keluhan melibatkan pinjaman multiguna, pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan sebagainya.
Aturan OJK secara tegas menyatakan bahwa penagih harus memiliki kartu identitas resmi dan dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan mempermalukan.
"Tidak boleh ada tekanan fisik atau verbal, intimidasi dengan unsur SARA, atau upaya menekan pihak yang tidak berhubungan dengan peminjam dana," tegas Friderica.
Artikel Terkait
Database Nama Pabrik dan Perusahaan di Subang: Disertai Alamat dan Nomor Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamat dan Nomor Telepon: Produsen Teh Hijau, Teh Hitam, dan Produk Industri Lainnya
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Serang Banten: Bidang, Alamat dan Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng
Daftar Pabrik, PT, dan Perusahaan di Subang Jawa Barat
Revisi UU ITE: Melindungi Konsumen dan Mengungkap Pasal Karet
Pasal Tambahan UU ITE: Perlindungan Konsumen dan Klarifikasi Proses Hukum
30 Hari Waktu untuk Presiden Menandatangani: Antara Revisi UU ITE dan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
Revisi UU ITE: Aturan Baru Aduan Pencemaran Nama Baik, Perhatikan Baik-baik!
Rahasia Bahagia Melalui Gaya Hidup Sederhana: Inspirasi dari Orang Paling Bahagia di Dunia, Jon Jandai