4 Pabrik Bangkrut di Purwakarta, Ini Penyebabnya Menurut Dinas Tenaga Kerja

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi Bangkrut. Empat pabrik bangkrut di Purwakarta, ini penyebabnya.
Ilustrasi Bangkrut. Empat pabrik bangkrut di Purwakarta, ini penyebabnya.

PurwakartaOnline.com - Krisis ekonomi global dan dampak pandemi Covid-19 menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, sebanyak 1.756 karyawan kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga November 2023.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, menjelaskan bahwa beberapa faktor menjadi pemicu PHK, termasuk kehilangan pembeli dan permasalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta.

"Perusahaan-perusahaan mengalami kesulitan bersaing di pasar internasional, ada yang terdampak ekonomi global, dan beberapa di antaranya tidak dapat pulih pasca serangan Covid-19," ungkap Didi.

Baca Juga: Rahasia Bahagia Melalui Gaya Hidup Sederhana: Inspirasi dari Orang Paling Bahagia di Dunia, Jon Jandai

Baca Juga: OJK Kekewalahan Menghadapi Maraknya Keluhan Terkait Debt Collector?

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menikahi Wanita Cantik Berusia 22 Tahun: Kerap Pamer Kemesraan di Depan Publik!

Pada tahun 2023, empat perusahaan di Purwakarta mengalami kebangkrutan, yaitu PT Eins Trend, PT KYC, PT Alpha Otomotif Part, dan PT Seyang Aktivewear.

Dari keempatnya, PT Eins Trend, pabrik garmen terbesar di wilayah tersebut, menjadi yang paling terdampak dengan melakukan PHK terhadap sekitar 1.015 karyawan.

Didi menyebutkan bahwa PT Eins Trend berhenti beroperasi karena kesulitan mendapatkan pembeli dan tidak mampu memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten.

"Gaji yang tidak sejalan dengan UMK menjadi salah satu alasan berhentinya operasional perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Nantikan Keajaiban Air Mancur Sri Baduga di Situ Buleud Purwakarta: Spesial Tahun Baru 2024

Baca Juga: Daftar Pabrik, PT, dan Perusahaan di Subang Jawa Barat

Baca Juga: Pasal Tambahan UU ITE: Perlindungan Konsumen dan Klarifikasi Proses Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X