PurwakartaOnline.com - Penagihan oleh debt collector belakangan ini menjadi sorotan utama masyarakat, dengan banyak keluhan terkait cara-cara yang tidak etis dan merendahkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masalah penagihan oleh debt collector mendominasi keluhan yang masuk dari masyarakat, terutama terkait pinjaman online (pinjol).
Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK menerima lebih dari 170 ribu permintaan layanan terkait pinjol.
Dari jumlah tersebut, sekitar 160 ribu merupakan pertanyaan, sedangkan 9.300 merupakan pengaduan sepanjang periode 2021 hingga 2024.
Friderica menjelaskan bahwa keluhan utama adalah perilaku petugas penagihan yang menggunakan kata-kata kasar, ancaman, dan melakukan kontak dengan pihak ketiga yang tidak seharusnya terlibat.
Menurut Friderica, OJK menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Nantikan Keajaiban Air Mancur Sri Baduga di Situ Buleud Purwakarta: Spesial Tahun Baru 2024
Pertama-tama, mereka harus memiliki kartu identitas resmi, dan penagihan tidak boleh melibatkan kekerasan, ancaman, atau tindakan mempermalukan.
Friderica menekankan bahwa tekanan fisik atau verbal, intimidasi dengan isu SARA, dan penekanan pada pihak yang tidak terkait dengan peminjam dana adalah hal-hal yang dilarang.
Dalam proses penagihan, debt collector juga dibatasi waktu hingga pukul 20.00, mengikuti waktu di wilayah penerima dana.
Friderica menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Friderica menjelaskan bahwa jenis produk yang paling sering diadukan terkait penagihan adalah produk multiguna, produk pinjol produktif, dan kredit pembiayaan modal kerja.
Meskipun aturan OJK telah mengatur bahwa tenaga penagih harus menjalani pelatihan, mematuhi etika penagihan, dan memiliki identitas yang terdaftar, banyak laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa implementasi aturan ini masih kurang optimal.
Artikel Terkait
Database Nama Pabrik dan Perusahaan di Subang: Disertai Alamat dan Nomor Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamat dan Nomor Telepon: Produsen Teh Hijau, Teh Hitam, dan Produk Industri Lainnya
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Serang Banten: Bidang, Alamat dan Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng
Daftar Pabrik, PT, dan Perusahaan di Subang Jawa Barat
Revisi UU ITE: Melindungi Konsumen dan Mengungkap Pasal Karet
Pasal Tambahan UU ITE: Perlindungan Konsumen dan Klarifikasi Proses Hukum
30 Hari Waktu untuk Presiden Menandatangani: Antara Revisi UU ITE dan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
Revisi UU ITE: Aturan Baru Aduan Pencemaran Nama Baik, Perhatikan Baik-baik!
Rahasia Bahagia Melalui Gaya Hidup Sederhana: Inspirasi dari Orang Paling Bahagia di Dunia, Jon Jandai