PURWAKARTA ONLINE - Banyak pekerja masih bertanya, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya apa?
Mengapa bantuan ini diberikan, siapa yang berhak, dan bagaimana cara mengeceknya?
Mari kita bahas dengan cara paling sederhana, seolah-olah kita sedang ngobrol santai.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu
Tujuannya jelas: membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap kuat menghadapi tekanan biaya hidup.
Bantuan ini bukan pinjaman, tidak perlu dikembalikan, dan langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
Berapa Besaran BSU 2025?
Pada periode 2025, BSU diberikan sebesar:
- Rp300.000 per bulan
- Untuk dua bulan sekaligus
- Total bantuan: Rp600.000
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia.
Baca Juga: Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Persyaratan BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu: