PURWAKARTA ONLINE - Polres Karawang memastikan proses penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido (15), anak disabilitas mental asal Purwakarta, terus berjalan.
Lima saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku penghakiman massa di Desa Tegalwaru, Cilamaya Wetan.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian.
“Kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Aksi Drone TNI dan AB Yordania di Jakarta
Kronologi Singkat: Diteriaki Maling Sebelum Dikeroyok
Peristiwa terjadi 4 November 2025. Rido masuk ke rumah salah satu warga dan dituduh mencuri pakaian.
Teriakan “maling” memicu massa berkumpul dan melakukan pengeroyokan.
Korban dievakuasi Polsek Cilamaya ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis, lalu dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Ia koma lebih dari sepekan sebelum meninggal pada 13 November 2025.
Pemkab Purwakarta Ikut Kawal Proses Hukum
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan pihaknya telah meminta Polres Karawang menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini harus diusut sampai pelakunya ditemukan,” ujarnya.