viral

Kasus Anak Disabilitas Dihakimi Massa di Karawang Picu Gelombang Kecaman

Senin, 10 November 2025 | 10:10 WIB
Tindakan main hakim sendiri terhadap anak disabilitas di Karawang memicu kecaman publik dan desakan penegakan hukum. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Gelombang keprihatinan publik terus menguat setelah kasus penghakiman massa terhadap remaja disabilitas asal Purwakarta, R (15), terungkap.

Korban kini koma dan dirawat intensif di RSUD Bayu Asih, sementara laporan yang masuk justru menuduhnya sebagai pelaku percobaan pencurian.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam (4/11/2025) di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Korban dibawa ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis pada Rabu dini hari, dengan luka parah di bagian kepala.

Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Biasa dalam Demokrasi

Pesta Garlesta, kakak korban, menilai situasi yang dihadapi keluarganya sangat tidak adil. “Saya hanya ingin adik saya selamat.

Tidak ada satu pun yang datang bertanggung jawab,” ungkap Pesta dengan suara bergetar.

Keluarga kemudian memutuskan memindahkan R ke RSUD Bayu Asih Purwakarta setelah menerima bantuan dari Pemkab Purwakarta.

Keputusan itu diambil agar pasien lebih mudah dipantau.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Dorong Pajak Digital untuk Tutup Celah Ekonomi Bayangan

Pekerja Sosial Karawang, Asep Riyadi, mengaku terpukul ketika mendengar korban dilaporkan sebagai tersangka.

“Ini ironis. Anak disabilitas dipukul sampai koma, lalu dilaporkan mencuri,” kata Asep.

Asep juga menilai ada kelalaian dari aparat desa dan warga setempat.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri terhadap individu disabilitas adalah pelanggaran serius atas nilai kemanusiaan.

Halaman:

Tags

Terkini