Baca Juga: Kritik Tajam untuk Komite Reformasi Polri, Akademisi Desak Peran Sipil Diperkuat
“Terlepas benar atau tidak tuduhannya, dia anak disabilitas mental. Kenapa harus dihakimi sampai koma?” ujarnya.
Asep menyebut bahwa dirinya mengenali R karena pernah menanganinya tahun lalu.
Anak itu dikenal penurut, tidak agresif, dan sempat bersekolah di SLB Purwakarta.
“Kalau dituduh mencuri, harus dibuktikan dulu. Bukan dihakimi seperti itu,” tegasnya.
Humas RSUD Bayu Asih, Abdullah Luthfi, membenarkan bahwa korban dipindahkan atas permintaan keluarga.
“Agar lebih mudah dijangkau dan mendapatkan pendampingan,” katanya.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan anak disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra.
“Negara harus hadir,” tegas Asep.***