OTT KPK Bekasi: Gerak Senyap Ade Kuswara Kunang Sebelum Ditangkap, Agenda Batal hingga Ruang Disegel

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:25 WIB
OTT KPK jerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Agenda mendadak batal, ruangan disegel, dan operasi senyap terungkap. (Dok. Istimewa)
OTT KPK jerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Agenda mendadak batal, ruangan disegel, dan operasi senyap terungkap. (Dok. Istimewa)

Penyegelan berlangsung singkat dan tertutup, hanya sekitar 15 menit.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Harta Rp79 Miliar, Garasi Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari 10 orang yang diamankan, delapan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan SRJ dari pihak swasta.

Ade dan ayahnya disangkakan sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi.

KPK menilai alat bukti telah cukup kuat untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: BRI Usia 130 Tahun, Tetap Jadi Mesin Dividen Negara dan Andalan Investor

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Meski pimpinan daerahnya terjerat kasus korupsi, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi diklaim tetap berjalan normal.

Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja, memastikan aktivitas ASN dan pelayanan publik tidak terganggu.

Apel Bela Negara tetap digelar, dan kantor-kantor dinas masih beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Dividen BBRI Datang dari Rakyat, 80 Persen Kredit UMKM Jadi Mesin Uang Investor

Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar jaminan stabilitas.

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang pengawasan internal, relasi kuasa di daerah, dan bagaimana tanda-tanda awal dugaan korupsi bisa luput dari perhatian.

OTT ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga soal pelajaran yang mahal bagi tata kelola pemerintahan daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X