Bocah Alvaro Hilang 8 Bulan Ditemukan Jadi Kerangka, Ayah Tiri Diamankan Polisi

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 09:52 WIB
Alvaro Kiano Nugroho, bocah hilang 8 bulan di Pesanggrahan, ditemukan tewas sebagai kerangka. Polisi amankan ayah tiri. Forensik masih bekerja. (Dokumen Keluarga)
Alvaro Kiano Nugroho, bocah hilang 8 bulan di Pesanggrahan, ditemukan tewas sebagai kerangka. Polisi amankan ayah tiri. Forensik masih bekerja. (Dokumen Keluarga)

Hilang Sejak Ramadan, Dicari ke Mana-Mana

Kasus ini berawal pada 6 Maret 2025, saat Alvaro pamit seperti biasa untuk salat Magrib di masjid dekat rumahnya.

Menurut ibunya, Arumi, anaknya memang rutin salat di masjid selama Ramadan.

Baca Juga: Deretan IPO Minggu Depan yang Wajib Dipantau Investor Baru dan Berpengalaman

Namun, sore itu menjadi hari terakhir ia terlihat.

“Dari abis Magrib nggak pulang-pulang. Dicari sampai malam, tetap nggak ada,” tutur Arumi.

Pencarian dilakukan dengan menyisir CCTV lingkungan, bertanya ke teman-teman masjid, hingga menyebar poster ke seluruh penjuru Jakarta.

Bahkan, keluarga rela mendatangi lokasi-lokasi yang disebut warganet melalui media sosial, meski belakangan banyak yang ternyata penipuan.

Baca Juga: Inara Rusli Diterpa Isu Selingkuh, Maia Estianty Sambut Cucu Baru Fakta Terbaru yang Bikin Publik Penasaran

“Banyak yang nipu. Katanya anak saya di Bekasi, Depok, mana-mana. Ya kita samperin, tapi nggak ada,” kata Arumi.

Polisi: Banyak Pihak Coba Menipu Keluarga

Selama pencarian, polisi berkali-kali mengingatkan agar keluarga tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku mengetahui keberadaan Alvaro.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), bahkan disebut beberapa kali menjadi korban penipuan.

“Kalau ada yang minta uang dengan alasan tahu posisi Alvaro, sampaikan saja ke kami,” ucap AKP Seala sebelumnya.

Baca Juga: Rekor Ini Belum Bisa Dipecahkan! Babak 1943 yang Menentang Logika Kriket Modern dan Tetap Menginspirasi Dunia Hingga Kini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X