Masuk Daftar Usulan Pahlawan Nasional, Cak Imin Sebut Demokrasi Indonesia Kuat karena Gus Dur

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 16:05 WIB
Gus Dur Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Begini Kata Cak Imin. (Foto: Dok. BPMI Setpres - INDEPENDENMEDIA.ID)
Gus Dur Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Begini Kata Cak Imin. (Foto: Dok. BPMI Setpres - INDEPENDENMEDIA.ID)

Gus Ipul membenarkan bahwa nama Soeharto dan Gus Dur termasuk dalam daftar yang diajukan, namun belum bisa memastikan apakah keduanya akan ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Dorong Pajak Digital untuk Tutup Celah Ekonomi Bayangan

“Siapapun nanti yang ditetapkan Presiden tentu sudah memenuhi syarat. Kita tunggu pengumuman resminya,” imbuhnya.

Proses Penetapan Gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional diberikan melalui proses panjang yang melibatkan Kementerian Sosial dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Tim ini bertugas mengkaji kelayakan para tokoh berdasarkan kontribusi dan jasa mereka terhadap bangsa.

Menurut laporan terbaru, ada 49 nama tokoh yang diusulkan dan telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Selain Soeharto dan Gus Dur, beberapa nama lain yang masuk dalam daftar usulan antara lain:

  • Aktivis buruh Marsinah,
  • Ulama besar KH. Bisri Syansuri,
  • Gubernur DKI era 1960-an Ali Sadikin,
  • dan KH. Muhammad Yusuf Hasyim.

Gus Dur, Simbol Toleransi dan Demokrasi

Bagi banyak kalangan, Gus Dur bukan hanya tokoh politik atau ulama, tetapi simbol toleransi, keberagaman, dan demokrasi yang humanis.

Baca Juga: Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh Pilih Tenang dan Hormati Mekanisme DPR

Peran Gus Dur dalam menghapus diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, membuka ruang kebebasan beragama, serta memperkuat civil society menjadi alasan kuat mengapa banyak pihak menilai ia layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X