PURWAKARTA ONLINE - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali menyoroti proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menilai proyek ambisius tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tapi juga secara finansial.
Menurut Anthony, keberadaan Badan Otorita IKN melanggar konstitusi karena tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujar Anthony dalam podcast bersama Bambang Widjojanto, Jumat, 31 Oktober 2025.
Badan Otorita Dinilai Tak Sah
Anthony menegaskan bahwa badan otorita bukanlah pemerintahan daerah, sehingga semua anggaran yang dikeluarkan untuk lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti pengalihan lahan untuk proyek IKN yang dilakukan tanpa mekanisme pemekaran wilayah sebagaimana diatur undang-undang.
“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten? Padahal pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.
Menurut Anthony, langkah itu bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena tanah dan sumber daya alam seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah, bukan oleh lembaga yang dibentuk secara administratif.
IKN dan Janji 400 Miliar Dolar AS
Dalam pembahasan yang sama, Anthony juga mengungkap bahwa proyek IKN awalnya dijanjikan akan dibiayai oleh investor sebesar 400 miliar dolar Amerika Serikat (AS), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, janji itu hingga kini belum terbukti.
“IKN ini awalnya sama seperti proyek kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN karena katanya ada investor yang akan membangun senilai 400 miliar dolar AS. Tapi faktanya? Nol besar. Sampai sekarang tidak ada investornya,” tegasnya.
Ia menilai narasi pembangunan tanpa APBN hanyalah bentuk propaganda untuk meyakinkan publik bahwa proyek IKN layak dilanjutkan.
Dikhawatirkan Jadi Ibu Kota Politik
Pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Namun, Anthony menilai target tersebut terlalu optimistis mengingat banyak syarat pembangunan yang belum terpenuhi. Perpres tersebut mengatur bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus mencapai minimal:
Artikel Terkait
Mahfud MD Guncang Publik! Bongkar Kejanggalan Proyek Kereta Cepat Whoosh dan Utang Raksasa Rp116 T
Ribuan Guru Madrasah Mengamuk di Monas! Teriakkan Keadilan, Desak Pemerintah Akhiri Diskriminasi!
Terungkap! 695 Siswa Keracunan MBG di Gunungkidul – Program Makan Gratis Berubah Bencana
Sosialisasi Program Makan Bergizi di Purwakarta: Perang Melawan Stunting Dimulai dari Meja Makan!
Langkah Serius Lawan Stunting Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kawal Program Makan Bergizi Gratis!
Toyota Land Cruiser FJ Tampil Perdana di Japan Mobility Show 2025, Bakal Masuk Indonesia?
Pria Buruh Tani Ditemukan Tewas di Saung Area Perhutani Purwakarta, Diduga Karena Sakit
Petani Asal Ponorogo Ditemukan Meninggal di Saung Perhutani Purwakarta
Penyebab Kematian Buruh Tani yang Ditemukan Membusuk di Saung Lahan Perhutani Purwakarta
Tragis! Mayat Buruh Tani Ditemukan Membusuk di Saung Perhutani Purwakarta, Diduga Sudah 3 Hari