Anthony Budiawan Soroti Dana 400 Miliar Dolar AS untuk IKN: Janji Investor Nol Besar!

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 06:24 WIB
Anthony Budiawan kritik proyek IKN senilai 400 miliar dolar AS yang dinilai langgar konstitusi dan tanpa investor nyata. (Instagram/ikn_id)
Anthony Budiawan kritik proyek IKN senilai 400 miliar dolar AS yang dinilai langgar konstitusi dan tanpa investor nyata. (Instagram/ikn_id)

PURWAKARTA ONLINE - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali menyoroti proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menilai proyek ambisius tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tapi juga secara finansial.

Menurut Anthony, keberadaan Badan Otorita IKN melanggar konstitusi karena tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujar Anthony dalam podcast bersama Bambang Widjojanto, Jumat, 31 Oktober 2025.

Badan Otorita Dinilai Tak Sah

Anthony menegaskan bahwa badan otorita bukanlah pemerintahan daerah, sehingga semua anggaran yang dikeluarkan untuk lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti pengalihan lahan untuk proyek IKN yang dilakukan tanpa mekanisme pemekaran wilayah sebagaimana diatur undang-undang.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten? Padahal pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

Menurut Anthony, langkah itu bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena tanah dan sumber daya alam seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah, bukan oleh lembaga yang dibentuk secara administratif.

IKN dan Janji 400 Miliar Dolar AS

Dalam pembahasan yang sama, Anthony juga mengungkap bahwa proyek IKN awalnya dijanjikan akan dibiayai oleh investor sebesar 400 miliar dolar Amerika Serikat (AS), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, janji itu hingga kini belum terbukti.

“IKN ini awalnya sama seperti proyek kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN karena katanya ada investor yang akan membangun senilai 400 miliar dolar AS. Tapi faktanya? Nol besar. Sampai sekarang tidak ada investornya,” tegasnya.

Ia menilai narasi pembangunan tanpa APBN hanyalah bentuk propaganda untuk meyakinkan publik bahwa proyek IKN layak dilanjutkan.

Dikhawatirkan Jadi Ibu Kota Politik

Pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

Namun, Anthony menilai target tersebut terlalu optimistis mengingat banyak syarat pembangunan yang belum terpenuhi. Perpres tersebut mengatur bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus mencapai minimal:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X