Ajudan Bupati Purwakarta Brigadir Y Digrebek Istri Saat Diduga Selingkuh, Langsung Dicopot dari Jabatan!

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:48 WIB
Ajudan Bupati Purwakarta Brigadir Y viral digrebek istri saat diduga selingkuh. (Dok. TikTok @feedgramindo)
Ajudan Bupati Purwakarta Brigadir Y viral digrebek istri saat diduga selingkuh. (Dok. TikTok @feedgramindo)

Jika terbukti melanggar, ia bisa dikenai sanksi berat, termasuk penundaan pangkat atau bahkan pemecatan.

Posisi Ajudan di Pemerintah Daerah

Berdasarkan data dari situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengaturan ajudan kepala daerah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) masing-masing daerah.

Perbub tersebut menetapkan tugas ajudan yang mencakup pelayanan administrasi, pengaturan acara resmi, serta koordinasi keamanan kepala daerah.

Baca Juga: Misteri Danau-Danau Paling Angker di Indonesia: Persembahan, Penunggu, dan Kutukan Air

Pembiayaannya dibebankan kepada APBD, dengan jumlah ajudan yang dibatasi sesuai kebutuhan protokoler.

Dengan demikian, posisi ajudan memang strategis dan dekat dengan kepala daerah, sehingga perilaku pribadi ajudan sering kali menjadi sorotan publik.

Skandal yang Jadi Pelajaran

Kasus dugaan perselingkuhan Brigadir Y menjadi pelajaran penting tentang integritas aparatur publik.

Meski urusan pribadi, setiap perilaku yang viral di ruang publik bisa berdampak pada citra lembaga tempatnya bekerja.

Baca Juga: Perempuan Mentawai Ini Bawa Perubahan Besar! Dari Salon Kecil Jadi AgenBRILink yang Selamatkan Transaksi Keuangan Warga Desa

Bupati Saepul Bahri sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir pelanggaran etik di lingkungan kerjanya.

Kini publik menantikan hasil pemeriksaan resmi dari Propam dan Satbrimob Polda Jabar terhadap Brigadir Y.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan bukanlah alasan untuk mengabaikan nilai moral dan tanggung jawab pribadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Independen Media, TikTok @feedgramindo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X