Banyak yang Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu 2025, Ini 7 Alasan Umum dan Cara Memperbaikinya!

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi BSU. (Instagram/@antena.media)
Ilustrasi BSU. (Instagram/@antena.media)

Bila ada kesalahan pelaporan, segera minta HRD melakukan perbaikan data.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Oktober 2025, Pastikan Data BPJS Ketenagakerjaan Kamu Aktif Agar Tak Tersingkir!

⚠️ 4. Sudah Terima Bantuan Sosial Lain

Jika kamu sudah menerima PKH, BPUM, atau BLT BBM, maka secara otomatis kamu tidak bisa menerima BSU lagi.
Pemerintah menghindari tumpang tindih penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Solusi:
Pastikan kamu tidak terdaftar di program bansos lain dengan NIK yang sama.

⚠️ 5. Rekening Bank Tidak Valid atau Bukan Himbara

Penyaluran BSU hanya melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Jika rekeningmu tidak aktif atau tidak termasuk bank tersebut, bantuan tidak bisa dikirim.

Solusi:
Buka rekening baru di salah satu bank Himbara dan pastikan data rekening dimasukkan ke sistem Kemnaker dengan benar.

Baca Juga: HUT ke-80 TNI: Prabowo Ajak Prajurit Kuasai Teknologi, Kodim Purwakarta Tegaskan Sinergi dengan Rakyat

⚠️ 6. Belum Punya Akun Kemnaker

Banyak pekerja belum tahu bahwa akun di situs bsu.kemnaker.go.id wajib dimiliki agar sistem bisa memverifikasi penerima.

Tanpa akun tersebut, data kamu tidak akan diverifikasi walaupun aktif di BPJS.

Solusi:
Segera daftar akun di situs Kemnaker, lengkapi profil, dan pastikan email serta nomor HP aktif.

⚠️ 7. Perusahaan Tidak Melaporkan Data Pekerja

Ada juga kasus di mana perusahaan lupa atau sengaja tidak melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, nama karyawan tidak muncul dalam daftar peserta aktif.

Solusi:
Hubungi HRD atau bagian administrasi perusahaan dan minta mereka untuk memastikan data karyawan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 5 Oktober 2025: Saatnya Menyala, Kebijakan Ekonomi Baru Buka Peluang Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X