Banyak yang Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu 2025, Ini 7 Alasan Umum dan Cara Memperbaikinya!

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi BSU. (Instagram/@antena.media)
Ilustrasi BSU. (Instagram/@antena.media)

 

Purwakarta Online - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahun 2025 menjadi harapan bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Namun, kenyataannya tidak semua orang yang merasa memenuhi syarat berhasil masuk dalam daftar penerima.

Banyak pekerja kecewa karena nama mereka tidak muncul di situs Kemnaker maupun aplikasi JMO, padahal sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ternyata, ada sejumlah penyebab umum yang membuat bantuan tidak cair atau bahkan gagal diverifikasi oleh sistem.

⚠️ 1. Data di BPJS Tidak Sesuai e-KTP

Ini penyebab paling sering terjadi.
Perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, atau alamat antara e-KTP dan data di BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat sistem otomatis menolak.

Solusi:
Segera kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperbarui data pribadi sesuai e-KTP.

Pastikan juga data di akun Kemnaker sudah sinkron.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Oktober 2025, Pastikan Data BPJS Ketenagakerjaan Kamu Aktif Agar Tak Tersingkir!

⚠️ 2. Status Kepesertaan BPJS Tidak Aktif

BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Jika perusahaan belum membayar iuran, maka status kepesertaanmu bisa menjadi “nonaktif” dan otomatis tidak lolos seleksi.

Solusi:

  • Cek status melalui aplikasi JMO atau BPJSTKU Mobile.
  • Jika nonaktif, minta HRD perusahaan segera melunasi iuran tertunggak.

⚠️ 3. Gaji di Atas Batas Ketentuan

Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji penerima BSU adalah Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang memiliki gaji di atas itu, sistem otomatis tidak akan memasukkan mereka ke daftar penerima.

Solusi:
Pastikan data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sesuai dengan gaji sebenarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X