PURWAKARTA ONLINE – Kabar terbaru dari ibu kota membuat jutaan aparatur sipil negara (ASN) kembali menaruh harapan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi menyusun peta jalan pembangunan nasional.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini bukan hanya soal angka di slip gaji.
Namun juga sinyal arah baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Menkeu Purbaya: "Saya Pelajari Dulu"
Saat ditanya soal implementasi kenaikan gaji ASN sesuai Perpres 79/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih berhati-hati.
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya.
Jawaban singkat itu memunculkan banyak tafsir.
Ada yang menilai Purbaya ingin memastikan kondisi fiskal tetap stabil, mengingat kenaikan gaji ASN bisa berdampak besar pada belanja negara.
Dengan nada bercanda, Purbaya juga sempat menyinggung soal kenaikan gajinya sendiri.
Baca Juga: Sinopsis Asmara Gen Z Episode 305, Fattah Mulai Curiga
“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” katanya disambut tawa wartawan.
Kenaikan Gaji ASN Sebelumnya
Awal tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji ASN, TNI-Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Aturan itu tertuang dalam:
- PP Nomor 5 Tahun 2024
- Perpres Nomor 10 Tahun 2024
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Contoh gaji pokok setelah kenaikan: