BAIM WONG TERANCAM DIPENJARA, buat konten 'laporan palsu' di kantor Polisi. Kasus sudah naik Penyidikan!

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 06:00 WIB
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.  (Foto: PMJ News/Istimewa)
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Peluang sponsorship murah berkualitas, di Jersey SSB Pusaka Muda yang digunakan di turnamen selama 2023!

Lebih lanjut Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.

Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Baca Juga: PETAKA Lomba Tarik Tambang IKA Unhas, Cari Rekor Malah CARI MATI, Tewaskan 1 Orang. Polisi: Tak Berizin!

Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

"Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Baca Juga: Netizen ingatkan Kaesang Nikah itu bahagianya cuma 2 Bulan, selanjutnya bingung istri mau dikasih makan apa!

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X