CRAZY RICH DONI SALAMAN, divonis denda Rp1 M dan penjara 4 tahun!

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 07:00 WIB
Doni Salaman divonis 4 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah (INSTAGRAM DONI SALMANAN)
Doni Salaman divonis 4 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah (INSTAGRAM DONI SALMANAN)


PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member mencapai Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Partai Ummat tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024, Musni Umar: Intervensi Habisi Amien Rais dan lindungi PAN!

""Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Lebih lanjut Satibi mengatakan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.

Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Baca Juga: Partai Ummat Amin Rais tidak lolos Pemilu 2024, Putri Cebong: Kandasnya mimpi Sengkuni!

Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.

Baca Juga: Cerita KEKERASAN SEKSUAL versi Putri Candrawathi di Pengadilan!

Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X