Warga Desa Cipeundeuy Pilih Jalan Usaha Tani untuk Ketahanan Pangan!

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 11:35 WIB
Abdul Hakim, Pendamping Desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta sedang melakukan Kunjungan Lapangan di lokasi pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Cipeundeuy. (Purwakarta Online/Abdul Hakim )
Abdul Hakim, Pendamping Desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta sedang melakukan Kunjungan Lapangan di lokasi pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Cipeundeuy. (Purwakarta Online/Abdul Hakim )

Jalan ini menjadi sangat penting karena menjadi akses antar wilayah dan akses menuju wilayah pertanian, dimana mayoritas warga desa menggantungkan ekonomi dan Pengan pada wilayah tersebut.

"Memang ini keinginan warga, arahan pemerintah pusat mengenai ketahanan pangan sangat cocok dengan kebutuhan warga kami dalam usaha meningkatkan ketahanan pangan," ujar Kosasih, Kepala Desa Cipeundeuy kepada Purwakarta Online, Kamis (15/9/2022).

"Maka tidak perlu heran, betapa warga antusias menyukseskan pembangunan Jalan Usaha Tani ini. Banyak warga sumbangkan tenaga, ibu-ibunya juga bergantian menyediakan aneka makanan," lanjut Kosasih.

Baca Juga: Dukung UMKM, BUMDes pasarkan produk warga desa!

Ketika ditanya mengenai pemanfaat jalan usaha tani yang dibangun tersebut, Kosasih menjelaskan bahwa warga desa dan luar desa di beberapa wilayah menjadi pemanfaat jalan usaha tani yang disaat ini dikerjakan.

"Memang digunakan warga kami menuju lahan pertanian. Warga Cipeundeuy ya, terus Cileunca juga, kemudian warga Cikajar, juga warga Pondokbungur juga pakai jalan ini," terang Kosasih.

Kosasih menjelaskan program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tersebut bisa dilaksanakan dengan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani.

Baca Juga: Nonton Film 365 Days Season 3 Sub Indo lk21, ada link yang aman!

"Mudah saja, kami serap aspirasi warga, apa yang benar-benar dibutuhkan. Mulai Musyawarah warga, masuk RKPDes, hingga pelaksanaan kami kan didampingi, ada Pendamping Desa dan PLD, jadi kami yakin ini sudah sesuai Perpres 104 (tahun 2021)," terang Kosasih.

"Mudah, kami (Pemerintah Desa) tinggal fokus membangun, baik infrastruktur fisik mau bangun non fisik, urusan regulasi dan tahapan-tahapannya ada Pa Abdul Hakim (Pendamping Desa) dan Pa Jajang (PLD)," pungkas Kosasih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X