Prakerja Gelombang 35 dbuka, Dapatkan insentif Rp2,4 juta dan pelatihan gratis senilai Rp1 juta!

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 17:03 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 35. (Instagram.com/@prakerja.go.id)
Program Kartu Prakerja Gelombang 35. (Instagram.com/@prakerja.go.id)


PURWAKARTA ONLINE - Berikut adalah Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Dapatkan insentif Rp2,4 juta dan pelatihan gratis senilai Rp1 juta.

Bagi yang sudah daftar pasti menunggu-nungggu kapan Prakerja Gelombang 35 dibuka.

Sekarang sudah saatnya masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 bisa segera kunjungi link pendaftaran untuk gabung gelombang.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok, Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 di Sini, Klik Gabung agar Dapat Rp2,4 Juta.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 dilakukan dengan mengakses link resmi pendaftaran di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Daftar Gaji Petinggi Yayasan ACT sangat tinggi, Netizen komentar kocak dengan gambar!

Melalui link www.prakerja.go.id, masyarakat yang daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 bisa mendapatkan uang insentif senilai Rp2,4 juta jika lolos seleksi pendaftaran.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 di link www.prakerja.go.id dilakukan melalui browser handphone.

Bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, hanya perlu klik gabung Gelombang 35 yang tertera di dashboard www.prakerja.go.id tanpa perlu proses pendaftaran lagi.

Tetapi, bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja wajib membuat akun terlebih dahulu agar bisa gabung Gelombang 35.

Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta bisa langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard untuk daftar Gelombang 35.

Baca Juga: Daftar nama petinggi ACT, yang heboh disebut bergaji tinggi

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka pada Minggu, 3 Juli 2022.

Sebelum gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, penuhi persyaratan pendaftaran di bawah ini agar lolos seleksi.

1. Calon pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X