Arti PUNGLI adalah....

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 16:55 WIB
Arti Pungli (Enjang Sugianto)
Arti Pungli (Enjang Sugianto)

Purwakarta Online - Mari kita diskusikan bersama arti pungli itu apa? berikut arti dan makna pungli pahami arti pungli yang meresahkan penduduk Indonesia.

Kita akan jelaskan tentang arti dan makna pungli yang membuat resah masyarakat saat ini.

Kata 'pungli' belakangan ini viral di media sosial dan menjadi bahan pembahasan, banyak warganet yang belum tahu mengenai arti pungli ini.

Sebetulnya istilah pungli sudah biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari dan juga dalam media sosial.

Sebagaimana ditulis Portal Kudus dalam artikel berjudul PUNGLI Itu Apa? Berikut Arti dan Makna Pungli Pahami Arti Pungli yang Banyak Meresahkan Penduduk Indonesia, banyak warganet yang penasaran dengan arti dan makna pungli ini dan mencarinya di internet.

Baca Juga: ABS Wajib! Pemerintah Malaysia Segera Keluarkan Aturan. Indonesia Kapan?

Baca Juga: Profil lengkap Tasya Farasya!

Apa itu pungli? Dan apa maknanya? Artikel ini akan mengulas lenkap arti dan makna pungli yang membuat penasaran warganet.

Berikut merupakan arti dan makna pungli yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber:

Pungli (pungutan liar) adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Pungli adalah pungutan liar.

Baca Juga: Kiss Sixth Sense Drama: Jadwal tayang, sinopsis, daftar pemain dan link nonton sub indo

Baca Juga: Indonesia vs Bangladesh, berikut 29 pemain yang akan diboyong! Siaran langsung di TV ini

Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini banyak terjadi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Portal kudus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X