trending

MAKI Minta Menteri BUMN Erick Thohir Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Plat Merah!

Selasa, 14 Maret 2023 | 23:53 WIB
Kejagung Diminta Periksa Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi, MAKI: Banyak BUMN Jebol Korupsi (Foto: Penkum Kejagung )

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah melaporkan sejumlah perusahaan BUMN di bawah kementeriannya yang dicurigai melakukan korupsi. 

Koordinator pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, meminta Menteri BUMN Erick Thohir diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di sejumlah perusahaan milik negara tersebut. 

"Semestinya ET juga diperiksa sebagai saksi mengenai pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, kenapa banyak BUMN jebol korupsi," ujar dia kepada mediusnews.com (ekosistem Promedia) Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: 12 Remaja Konvoi Acungkan Cerulit, Ditangkap Polisi!

"Apapun jebol (ada korupsi), meskipun sudah maksimal melakukan pengawasan, maka tetap dapat diminta keterangannya kenapa sampai jebol korupsi (di BUMN)," tegas dia.

Sebaliknya, Bakhtiar Rosyidi, mantan anak buah PT Sigma Cipta Caraka, cicit perusahaan PT Telkom (Persero), telah menggugat Erick Thohir dan sembilan pihak lainnya terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun. 

Beberapa perusahaan BUMN telah dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017-2018;

Baca Juga: Samsung Galaxy S23 dan S23 Plus Mengalami Masalah Lensa Buram!

1. dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) klaster BUMN pada Pelindo pada tahun 2013-2019; 

2. tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk; dan 

3. dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022. 

Baca Juga: Anak Artis Dangdut Senior Lilis Karlina Terjerat Kasus Narkoba: Remaja 15 Tahun Ditangkap Polres Purwakarta!

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan dan dijebloskan ke penjara, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy.***

Tags

Terkini