PURWAKARTA ONLINE – Polemik royalti musik kembali jadi sorotan setelah viralnya tagihan Rp29 ribu untuk “biaya lagu” di sebuah restoran.
Isu ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kuliner.
Banyak pemilik resto dan kafe kini memilih tidak memutar lagu berhak cipta demi menghindari potensi tuntutan pembayaran royalti.
Sebagian bahkan mengganti musik dengan suara alam seperti kicauan burung atau alunan instrumen bebas hak cipta.
Baca Juga: Mentan Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Kualitas Tak Sesuai Standar Benarkah?
Ada juga yang membiarkan suasana tempat makan menjadi hening.
Fenomena ini sebenarnya sudah pernah terjadi.
Namun, kali ini menjadi sorotan besar karena biaya royalti musik muncul langsung di struk pelanggan.
Warganet pun mempertanyakan kebijakan ini.
Menurut warganet, beban royalti seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha, bukan konsumen.
“Kalau begini, konsumen bisa malas datang lagi,” tulis salah satu komentar di TikTok.
Sampai sekarang, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara detail mekanisme pemungutan royalti musik di resto dan kafe yang melibatkan konsumen secara langsung.
Perdebatan pun terus berlanjut di media sosial, memunculkan pro dan kontra yang semakin panas.***