PURWAKARTA ONLINE – Bagi pekerja yang sudah resign, dana dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan.
Baik JHT, JKM, maupun JKK, semuanya memiliki prosedur pencairan masing-masing.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis programnya:
1. Cara Klaim Dana JHT (Jaminan Hari Tua)
Syarat:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Surat pengunduran diri
- NPWP (jika diperlukan)
Langkah-langkah:
1. Akses: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal (NIK, Nama, Nomor Peserta)
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Dapatkan jadwal wawancara