trending

Lengkap! Ini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKM, dan JKK

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKM, dan JKK. Panduan lengkap dan terbaru ada di sini! (BPJS Ketenagakerjaan)

PURWAKARTA ONLINE – Bagi pekerja yang sudah resign, dana dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan.

Baik JHT, JKM, maupun JKK, semuanya memiliki prosedur pencairan masing-masing.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis programnya:

1. Cara Klaim Dana JHT (Jaminan Hari Tua)

Syarat:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Surat pengunduran diri

- NPWP (jika diperlukan)

Langkah-langkah:

1. Akses: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal (NIK, Nama, Nomor Peserta)

3. Unggah dokumen persyaratan

4. Dapatkan jadwal wawancara

Halaman:

Tags

Terkini