PURWAKARTA ONLINE – Bagi pekerja yang sudah resign, dana dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan.
Baik JHT, JKM, maupun JKK, semuanya memiliki prosedur pencairan masing-masing.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis programnya:
1. Cara Klaim Dana JHT (Jaminan Hari Tua)
Syarat:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Surat pengunduran diri
- NPWP (jika diperlukan)
Langkah-langkah:
1. Akses: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal (NIK, Nama, Nomor Peserta)
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Dapatkan jadwal wawancara
Artikel Terkait
BRI Sabet 3 Penghargaan The Asset Treasurise Awards 2025 Berkat Inovasi Treasury dan Qlola
Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar yang Lagi Naik Daun
Video Viral Its Anggi 2 Menit 47 Detik Heboh, Netizen Buru Link Download di Telegram dan Terabox
Mawar AFI Dilamar Kevin Wazeng, Momen Romantis Penuh Cinta!
Bukan Artis, Ini Sosok Pria yang Resmi Lamar Mawar AFI di Momen Romantis!
Mawar AFI Resmi Dilamar Kevin Wazeng, Kisah Cinta yang Bikin Baper!
Aktor Korea Choi Jung Woo Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Dikenal Lewat The Tale of Lady Ok
Resmi! Dian Siswarini Gantikan Ririek Adriansyah Jadi Dirut Telkom Usai RUPST 27 Mei 2025
Polres Purwakarta Razia Tempat Hiburan, 391 Botol Miras Disita, Tes Urine Negatif Narkoba
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Mudah dan Cepat! Simak Panduannya di Sini