Lengkap! Ini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKM, dan JKK

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKM, dan JKK. Panduan lengkap dan terbaru ada di sini! (BPJS Ketenagakerjaan)
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKM, dan JKK. Panduan lengkap dan terbaru ada di sini! (BPJS Ketenagakerjaan)

PURWAKARTA ONLINE – Bagi pekerja yang sudah resign, dana dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan.

Baik JHT, JKM, maupun JKK, semuanya memiliki prosedur pencairan masing-masing.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis programnya:

1. Cara Klaim Dana JHT (Jaminan Hari Tua)

Syarat:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Surat pengunduran diri

- NPWP (jika diperlukan)

Langkah-langkah:

1. Akses: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal (NIK, Nama, Nomor Peserta)

3. Unggah dokumen persyaratan

4. Dapatkan jadwal wawancara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X