Gelombang Kedua Fachri Albar, Kisah Kambuhnya Artis di Jerat Narkoba
PURWAKARTA ONLINE - Minggu (20/4/2025) malam menjadi titik kelam kembali bagi perjalanan karier Fachri Albar.
Aktor 43 tahun itu diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB.
"Kami mengamankan FA sendiri," tegas Kompol Vernal Armando Sambo, Kasat Narkoba setempat.
Deja Vu yang Memilukan
Ini bukan babak pertama Fachri berurusan dengan hukum terkait narkoba.
Tahun 2018 silam, putra musisi legendaris Ahmad Albar ini pernah divonis rehabilitasi selama 7 bulan di RSKO Cibubur setelah tertangkap dengan sabu 0,8 gram dan pil Dumolit.
Baca Juga: Viral! Fakta di Balik Video Lydia Onic yang Beredar di Yandex
Saat itu, Fachri mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 2015.
"Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan, FA sendiri," ujar Vernal mengulang kalimat yang seolah menjadi mantra pilu tentang kesendirian Fachri dalam menghadapi adiksinya.
Polisi masih mendalami jenis narkoba yang digunakan dalam kasus terbaru ini.
Pola yang Terus Berulang
Psikolog forensik Dr. Aulia Rahmi menjelaskan fenomena kambuh pada mantan pengguna narkoba.
"Relapse atau kambuh adalah bagian dari proses pemulihan. Faktor lingkungan dan tekanan pekerjaan di industri hiburan sering menjadi pemicu."