Viral Guru "Sadis" di Sragen Gunting Seragam Siswa: Diduga Langgar Aturan Sekolah!

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi guru SMP memotong Seragam di seragen (indramayukab.go.id)
Ilustrasi guru SMP memotong Seragam di seragen (indramayukab.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Sebuah video pendek yang beredar luas di media sosial sejak kemarin siang sontak membuat geram warganet.

Bagaimana tidak, dalam rekaman amatir tersebut terlihat seorang oknum guru dengan tega menggunting seragam seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Identitas sekolah dan siswa yang menjadi korban belum diungkap secara gamblang, namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Prihantomo, telah membenarkan terjadinya insiden tersebut.

"Kemarin itu kami konfirmasi ternyata ketemu di salah satu SMP Swasta di Kecamatan Sukodono, Sragen," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Viral Video Vania SMP 1 Ngawi, Simak Kronologinya!

Hingga saat ini, motif pasti di balik tindakan guru yang dianggap "sadis" oleh sebagian besar netizen ini masih menjadi misteri.

Spekulasi liar pun bermunculan di kolom-kolom komentar media sosial. Beberapa menduga siswa tersebut melanggar aturan sekolah terkait seragam.

Sementara yang lain mengecam tindakan guru yang dinilai tidak mendidik dan mempermalukan siswa di depan umum.

Prihantomo sendiri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan tindakan guru tersebut.

Baca Juga: Viralnya Shiera Calla, Video Pribadi yang Bocor di Media Sosial

Pihaknya mengaku telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

"Hari ini kepala sekolah dan guru yang bersangkutan diminta menghadap ke pak kabid SMP untuk klarifikasi itu," lanjutnya.

Sebuah kemungkinan menarik yang diungkapkan oleh Prihantomo adalah adanya dugaan kesepakatan antara guru dan wali murid terkait tindakan tersebut.

"Barangkali sudah ada kesepakatan dengan wali murid. Saya yakin kalau serta merta tidak," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X