PURWAKARTA ONLINE -
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan Hasto karena dinilai kabur atau tidak jelas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.” Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap berlaku.
Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku
KPK, Putusan Hakim Sudah Tepat
Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan hakim sudah proporsional dan sesuai dengan dalil hukum yang diajukan oleh tim KPK.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo saat dihubungi detikcom.
Setyo juga menegaskan bahwa KPK akan terus menjalankan penyidikan terhadap Hasto dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Aceh Berduka! Abu Kuta Krueng Wafat, Ulama Besar Aceh dan Warisannya
Hasto Jadi Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun.