PURWAKARTA ONLINE - Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan.
Kabar ini membuat banyak pegawai negeri khawatir.
Namun, benarkah pemerintah akan menghapus kedua tunjangan tersebut?
Baca Juga: Pendamping Desa Purwakarta Audiensi di Inspektorat Bahas Dana Desa, Bumdes dan Ketahanan Pangan
Menko Perekonomian Angkat Bicara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya buka suara terkait isu ini.
Ia mengaku sudah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai kebijakan tersebut.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Viral di Medsos! Benarkah THR dan Gaji ke-13 ASN Akan Dihapus?
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah benar THR dan gaji ke-13 akan dihapus.
Gaji ke-13, Wewenang Menteri Keuangan
Saat ditanya soal gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan memberikan kepastian.
Ia menyebut bahwa keputusan ada di tangan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Begini Klarifikasi Sri Mulyani dan Pemerintah!