Dosen ASN Yogyakarta Tolak Anggaran Tukin Rp2,5 Triliun, Tuntut Kenaikan Jadi Rp10 Triliun

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 23:55 WIB
 (Dok/setkab.go.id)
(Dok/setkab.go.id)

PURWKAARTA ONLINE - Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) di Yogyakarta menanggapi dengan serius keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hanya menyetujui anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen sebesar Rp2,5 triliun.

Mereka menuntut agar anggaran tersebut disesuaikan dengan proposal yang telah diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengusulkan total anggaran tukin sebesar Rp10 triliun.

Protes Dosen ASN Yogyakarta terhadap Tukin yang Tidak Memadai

Aksi penolakan ini dimulai dengan demonstrasi damai yang digelar di kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, yang dipimpin oleh Ketua STIMIK El Rahma Yogyakarta, Suparyanto.

Para dosen ASN di wilayah ini merasa khawatir dengan selisih anggaran sebesar Rp7,5 triliun tersebut.

Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Purwakarta: Pesona Alam dan Budaya yang Menyegarkan

Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah akan berfokus hanya pada dosen yang belum bersertifikasi (serdos), yang jumlahnya semakin sedikit, mengingat hampir semua dosen di Indonesia telah tersertifikasi sejak tahun 2014.

Tuntutan Dosen: Tukin untuk Semua Dosen ASN, Tanpa Terkait Serdos

Suparyanto menjelaskan bahwa mereka menuntut agar tunjangan kinerja (tukin) diberikan kepada seluruh dosen ASN tanpa membedakan status sertifikasi dosen atau klasterisasi kampus.

Hal ini, menurutnya, penting agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian tunjangan kinerja, terutama bagi dosen yang telah tersertifikasi.

Para dosen juga berharap agar tunjangan profesi dosen (serdos) dan tukin dipisahkan dengan jelas, mengingat tunjangan profesi hanya diberikan kepada dosen yang sudah bersertifikat.

Kenyataan Dosen ASN yang Belum Terima Tukin Sejak 2020

Para dosen di wilayah LLDIKTI V Yogyakarta juga mengungkapkan bahwa mereka belum pernah menerima tukin meski sudah ditetapkan dalam peraturan pada tahun 2020.

Baca Juga: AHY dan Hadi Tjahjanto Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X