PURWAKARTA ONLINE - Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan kebenaran kabar ini.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Pendamping Desa Purwakarta Audiensi di Inspektorat Bahas Dana Desa, Bumdes dan Ketahanan Pangan
Airlangga Hartarto Buka Suara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya menanggapi isu ini.
Ia mengaku telah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, untuk membahas hal tersebut.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang akan diterapkan.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai, Begini Proses dan Jadwalnya untuk Peserta SNBP
Bagaimana dengan Gaji ke-13?
Saat ditanya soal kepastian gaji ke-13 ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh.
Ia menyebut bahwa hal tersebut adalah wewenang Menteri Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya singkat.