PURWAKARTA ONLINE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta berencana untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini menyusul banyaknya laporan mengenai praktik penyalahgunaan fungsi LPK, yang lebih banyak berperan sebagai penyalur tenaga kerja (TK) ketimbang lembaga yang memberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan.
Pelatihan Kerja vs Penyaluran Tenaga Kerja: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan, LPK seharusnya berfungsi untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat pencari kerja, yang nantinya dapat diikutsertakan dalam program pemagangan sesuai kebutuhan industri.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025, Ini Cara Mudahnya!
Namun, kenyataannya di lapangan, banyak LPK yang justru berperan sebagai perantara antara pencari kerja dan perusahaan tanpa memberikan pelatihan yang sesuai.
Budi Pratama, Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4), menyebutkan bahwa banyak LPK yang memanfaatkan celah hukum untuk menjalankan praktik yang merugikan para pencari kerja.
Salah satu praktik yang terjadi adalah pemungutan biaya yang sangat tinggi dari calon tenaga kerja, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
Bahkan, beberapa LPK juga diketahui melakukan pemotongan gaji karyawan hingga 30% dari gaji yang diterima oleh tenaga kerja yang dimasukkan ke pabrik.
Disnakertrans Purwakarta Tanggapi Isu ini
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, mengungkapkan kekecewaannya terkait adanya LPK yang tidak sesuai dengan peran seharusnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Disnakertrans, terdapat sekitar 70 LPK yang terdaftar di Purwakarta, terdiri dari 1 Balai Latihan Kerja (BLK), 5 LPK perusahaan, dan 64 LPK swasta.
Didi menegaskan bahwa Disnakertrans Purwakarta akan segera melakukan tindakan tegas terhadap LPK yang tidak mematuhi peraturan.
Baca Juga: Purwakarta Darurat! Kasus DBD Melonjak, Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Menjerit!