PURWAKARTA ONLINE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tengah menjadi sorotan setelah dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara China terungkap.
Sebagai respons cepat terhadap laporan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah mencopot seluruh pejabat yang bertugas di sana.
Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, memastikan bahwa semua pejabat tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan internal dan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dugaan Pemerasan yang Merugikan WNA
Kasus ini mencuat setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok mengungkapkan adanya pemerasan yang terjadi di Bandara Soetta.
Dalam laporan resmi yang diterima pada Januari 2025, disebutkan bahwa sebanyak 44 kasus pemerasan dengan total kerugian sekitar Rp32.750.000 telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Praktik pemerasan ini diduga berlangsung dari Februari 2024 hingga Januari 2025, dengan banyak korban yang enggan melapor karena ketakutan akan pembalasan.
Tindakan ini jelas merugikan citra Indonesia sebagai negara tujuan wisata internasional, khususnya bagi wisatawan asal China.
Warga negara China yang menjadi korban melaporkan bahwa mereka dipaksa memberikan uang dalam jumlah tertentu oleh petugas imigrasi Bandara Soetta.
Tanggapan Kedutaan China dan Langkah Pihak Imigrasi
Sebagai bentuk protes dan perhatian terhadap praktik pungli tersebut, Kedutaan Besar China berharap agar pihak berwenang Indonesia segera memasang tanda-tanda peringatan di tempat pemeriksaan imigrasi, yang berisi informasi dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Peringatan tersebut berbunyi "Dilarang memberi tip" serta "Silakan lapor jika terjadi pemerasan.
Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN