PURWAKARTA ONLINE - Mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Namun, jauh sebelum itu, warga sudah mendesaknya untuk mundur melalui aksi demonstrasi.
Pada Jumat (9/6/2023) lalu, warga Desa Pangkalan memasang spanduk besar di depan kantor desa.
Spanduk itu berisi tuntutan agar Acep mundur dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Baca Juga: Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu di Cibogo, 100 Paket Narkoba Disita
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa penyelewengan dana desa ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp707 juta.
"Selain pemotongan dana BLT, tersangka juga menggunakan anggaran desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai rencana anggaran pendapatan desa," jelasnya.
Acep kini mendekam di tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tahun 2025, Shio Tikus Dapat Banyak Keberuntungan! Ini Ramalannya
Polisi juga mengamankan dokumen terkait penggunaan dana desa sebagai barang bukti.***