PURWAKARTA ONLINE - Sejak awal Januari 2024, publik dihebohkan dengan keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar yang terbuat dari deretan bambu tertancap ke dasar laut ini memicu berbagai kontroversi dan spekulasi yang di media sosial.
Polemik semakin panas ketika sejumlah pihak mulai mengklaim hingga menyangkal keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar tersebut.
Tidak hanya menarik perhatian masyarakat, kasus ini menyeret nama besar seperti Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.
Baca Juga: Jaecoo dan PT HIM, Sinergi Baru untuk Otomotif Lokal Purwakarta
Beberapa bidang tanah yang terkait dengan pagar laut dilaporkan berada di bawah kepemilikan perusahaan miliknya, termasuk PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) terhubung dengan pagar laut ini.
Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sisanya milik perseorangan.
Pada 19 Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk memeriksa keberadaan pagar laut.
Baca Juga: Heboh! Mayor Teddy Indra Wijaya Hormat ke Aguan? Ini Klarifikasi Istana
Dalam investigasi, mereka menemukan bahwa pagar laut yang telah terbangun baru mencapai sekitar tujuh kilometer.
Selanjutnya, tim dari DKP bersama Polsus PSDKP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan penyelidikan hingga awal September 2024.
Kehebohan tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di media sosial. Salah satu akun X, @roebanie, menulis, “1,5 M hormat sama yg gak berseri.”
Komentar ini disambut akun lain, “Ini CUMA, harga 1 unit rumah di PIK.” Cuitan-cuitan tersebut semakin memanaskan diskusi tentang dugaan keterlibatan Aguan dalam proyek ini.