Ia menilai bahwa Dewas tidak memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mengawasi pimpinan KPK.
Baca Juga: Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
"Dewas ini seperti macan ompong, mereka tidak memiliki kekuatan yang bisa menakut-nakuti pimpinan KPK," tegas Benny.
Menurutnya, pada masa lalu, sosok seperti Tumpak Hatorangan Pangabean, yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK, sangat dihormati dan ditakuti oleh anggota KPK. Namun, setelah Dewas dibentuk, ia merasa pengawasan yang seharusnya berjalan dengan baik malah semakin lemah.
Benny menilai bahwa salah satu tugas utama Dewas adalah mengawasi wewenang pimpinan KPK dalam hal supervisi dan koordinasi, khususnya dalam menangani pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun, ia merasa bahwa fungsi ini tidak berjalan dengan baik meskipun Dewas telah dibentuk.
Baca Juga: Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Mengapa Revisi UU KPK Diperlukan?
Perdebatan mengenai Dewas KPK yang seperti "macan ompong" kembali mencuatkan isu mengenai perlunya revisi UU KPK, khususnya pasal-pasal yang mengatur tugas dan kewenangan Dewas.
Banyak pihak, termasuk Gusrizal, menganggap bahwa dengan kewenangan yang lebih tegas, Dewas KPK akan lebih mampu mengawasi dan memberi rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan KPK bekerja secara transparan dan profesional, Dewas seharusnya memiliki instrumen yang cukup untuk mendorong akuntabilitas.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Berpengaruh pada Layanan Internet Operator Seluler di Indonesia
Tantangan dan Prospek Revisi UU KPK
Revisi terhadap UU KPK tentunya bukanlah hal yang mudah, mengingat UU tersebut sudah menjadi bagian dari reformasi besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dengan semakin banyaknya suara yang menginginkan perubahan, termasuk dari dalam lembaga KPK sendiri, revisi ini menjadi hal yang layak untuk dipertimbangkan.