PURWAKARTA ONLINE - Bandung, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mengumumkan hasil uji bahan pengawet pada produk roti Aoka dan Okko yang diproduksi oleh dua perusahaan berbeda di Bandung. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Hasil Uji Roti Aoka
Produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung dinyatakan tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat. BPOM mengonfirmasi hasil ini melalui situs resminya pada Rabu (27/7).
Baca Juga: YG YANG HYUN SUK: 2NE1 dan BLACKPINK Umumkan Comeback Grup Penuh dan Tur Global 2025
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM. Pengumuman ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, yang menunjukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya dalam produk tersebut.
Hasil Uji Roti Okko
Sementara itu, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food Bandung. Penemuan ini didapatkan melalui inspeksi yang dilakukan pada 2 Juli 2024. BPOM menyatakan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Baca Juga: Tur Besar Dunia Musik 2025: BLACKPINK, TREASURE, dan BABYMONSTER Siap Menyapa Penggemar Global
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium Dehidroasetat: Bahan Pengawet Terlarang
BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan. Berdasarkan peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan, natrium dehidroasetat adalah kandungan terlarang dalam produk pangan.
Baca Juga: Peluncuran Grup Baru YG Entertainment: “NEXT MONSTER” Siap Menggebrak Industri Musik
Implikasi Hasil Pengujian
Hasil pengujian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan tambahan pangan dalam produk makanan yang beredar di pasaran.